Nasional

Dua eks Menko Ekuin akan diperiksa KPK

Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie akan diperiksa KPK untuk perkara BLBI.

Kamis, 11 Juli 2019 10:03

Dua mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin) yakni Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan kedua mantan Menko Ekuin tersebut guna mengusut perkara megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pemanggilan kedua mantan Menko Ekuin dilakukan guna mendalami perkara dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyelamatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Keduanya diperiksa untuk perkara saksi terkait perkara korupsi SKL BLBI," kata Febri, dalam pesan singkat, Kamis (11/7). 

Sebelumnya, KPK memastikan tetap akan melakukan proses penyidikan perkara terhadap tersangka konglomerat suami-istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan membebaskan Syafruddin dari tuntutan hukum.

"KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan MA dalam perkara ini, namun kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini. Khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/7).

Achmad Al Fiqri Reporter
Mona Tobing Editor

Tag Terkait

Berita Terkait