Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Jatim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeksekusi terpidana penerimaan suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kegiatan itu dilakukan Jaksa Eksekusi Nanang Suryadi, Selasa (20/10).
Dua terpidana eks PPK Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dan bekas Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong, Jatim.
"Untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Selain pidana kurungan dua tahun, Sanadjihitu juga didenda Rp150 juta subsider enam bulan penjara. Di sisi lain, terpidana juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar sisa yang pengganti Rp100 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.