Berkas perkara dan barang bukti keduanya telah dilimpahkan ke penuntut umum.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pelimpahan perkara tahap II berupa penyerahan berkas penyidikan dan barang bukti, untuk dua orang tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Kedua tersangka itu ialah bekas Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan, dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
"Hari ini penyerahan tersangka kepada penuntut umum atau tahap II untuk tersangka DPP (Dolly Parlagutan Pulungan) dan IKK (I Kadek Kertha Laksana)," kata Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (31/12).
Dengan pelimpahan berkas ini, kedua akan segera menjalani proses persidangan.
I Kadek diduga kuat telah menerima 345.000 dolar Singapura atau sekitar Rp3,5 miliar dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi. Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan.