Kedua jaksa eks KPK itu akan terlibat proses penuntutan kasus BAKTI Kominfo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan jaksa Fitroh Rohcahyanto dan Kresno di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Keduanya merupakan jaksa yang baru 'pulang' dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya kembali ke Kejagung karena diduga ada ketidaksetujuan memaksakan kasus dugaan korupsi di Formula E ke penyidikan.
JAM Pidsus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, keduanya akan ditempatkan dengan penugasan terkait monitoring dan evaluasi (monev). Namun, penempatan secara resmi diumumkan setelah rapat pimpinann (rapim) usai.
"Biasanya kalau sudah balik tunggu lagi (tugasnya). Tunggu rapimnya, lihat jabatannya apa, tapi dilbatkan untuk monev nanti, untuk monitoring penanganan perkara," kata Febrie saat ditemui Alinea.id, di Gedung Bundar JAM Pidsus, Kamis (9/2).
Menurut Febrie, Fitroh sendiri sudah berada dalam level pengendali dalam penuntutan. Maka dari itu, bisa dipastikan keduanya tidak menjadi penyidik.
"Enggak (penyidik), dia udah level pengendali," ujarnya.