Dua musisi yang ditangkap itu karena penggunaan sabu-sabu.
Dua orang musisi tanah air bernama Yanto Sari dan Romy Patti Selano ditangkap jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (6/1) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Penangkapan mereka karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan latar belakang kedua tersangka. Yanto Sari diketahui merupakan seorang penyanyi. Sementara Romy Patti Selano berprofesi sebagai aransemen musik.
Selain mengamankan Yanto dan Rommy, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya, yakni Yudi Sudarso dan Mike Andriyani. Namun, polisi tak merinci lebih jauh terkait latar belakang pelaku Yudi dan Mike. Saat ini, Yudi dan Mike masih melakukan pemeriksaan.
“Jadi, kami amankan ada empat orang YS, RPS, Y, dan MA. Sekarang sedang diperiksa di Polda Metro Jaya. Dan hari ini juga kita akan lakukan asessement,” kata Argo saat konferensi pers di Gedung Direktrorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/1).
Argo menjelaskan, penangkapan kepada empat pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku Yanto ditangkap bersama Romy di depan Ruko Puri Sentra Niaga yang terletak di Jalan Seulawah Blok D nomor 63 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.