Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap dua orang. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi ini masih terkait dengan enam tersangka korporasi pada kasus tersebut. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya periode 2016-2021," kata Ketut dalam keterangan, Selasa (27/9).
Saksi yang diperiksa adalah Tuti Rachmawati selaku Manager Corporate Regulatory Affairs pada PT Krakatau Steel, dan Ilham Arief Gautama selaku Senior Specialist Corporate Regulatory Affairs pada PT Krakatau Steel.
Sebagai informasi, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 hingga 2021.