Pakar hukum pidana nilai banyak pihak lakukan pelanggaran serupa dengan Rizieq Shihab, tapi tidak diproses hukum.
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mempertanyakan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6)). Vonis tersebut dinilai tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan HRS.
"Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan. Terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca-HRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (24/6).
Suparji mengatakan, dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, terdapat kata kunci yang krusial yakni "menerbitkan keonaran". Sementara, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pascaperbuatan HRS.
"Keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi kaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS," jelasnya.
Suparji pun mempersilahkan pihak Habib Rizieq untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap orang.