Sejak ditetapkan tersangka pada 18 Desember 2015, KPK hingga kini belum menahan tersangka RJ Lino.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bussines Development Manager PT Llyod's Register Indonesia, Darobi Syafi'i. Pemeriksaan terhadap Darobi untuk kali kedua ini terkait perkara pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Senin, (22/7).
Selain Darobi, tim penyidik juga memanggil Achmad Munib selaku surveyor PT Llyod's Register Indonesia. Sama seperti Darobi, Achmad Munib akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara RJ Lino.
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah jajaran dari PT Llyod's Register Indonesia telah dipanggil oleh KPK. Sebelum Darobi dan Achmad Munib, penyidik KPK memeriksa Senior Surveyor PT Llyod's Register Indonesia, Abidin Ali Mursidi.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015, KPK hingga kini belum menahan tersangka RJ Lino. KPK bahkan sempat melacak RJ Lino sedang berpelesir dengan sejumlah politisi ke luar negeri. Keberadaan RJ Lino diketahui dari unggahan foto di akun Instagram milik Politikus Gerindra, Heri Gunawan.