KPU Makassar sempat meminta tambahan dana sebesar Rp25 miliar kepada Pemkot Makassar pada 2018.
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar sebagai tersangka korupsi dana hibah sebesar Rp60 miliar, yang seharusnya digunakan untuk keperluan pemilihan kepala daerah atau pilkada setempat.
Kedua pejabat yang ditetapkan tersangka itu antara lain Sekretaris KPU Makassar, Sabri dan Bendahara KPU Makassar Habibi. Keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah sebanyak Rp60 miliar yang dianggarkan dari pemerintah setempat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, akhirnya keduanya yakni Sekretaris dan Bendahara KPU Makassar Sabri dan Habibi ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar.
Dicky mengatakan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel memeriksa para pejabat KPU Makassar tersebut sebagai tersangka pada Selasa (23/4). Tersangka Sabri bahkan sempat dijemput oleh penyidik sekitar pukul 14.00 WITA karena hingga batas waktu yang ditentukan belum juga memenuhi panggilan penyidik.
“Pemeriksaannya itu sejak siang dan hingga petang dan pemeriksaan masih akan berlanjut setelah Salat Magrib,” katanya.