Nasional

Dua penyuap Aspidum Kejati DKI segera disidang

KPK melimpahkan berkas dan barang bukti dua tersangka penyuap Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto ke penuntutan.

Selasa, 27 Agustus 2019 20:43

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan dua orang tersangka kasus suap penanganan perkara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke tahap penuntutan.

Adapun dua tersangka itu ialah Sendy Perico dari unsur swasta dan seorang Advokat Alvin Suherman. Keduanya merupakan penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka yaitu SPE (Sendy Perico) dan AFS (Alvin Suherman) ke penuntutan tahap dua," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka akan segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Tim penyidik telah memintai keterangan dari 32 saksi dari berbagai unsur, guna melengkapi berkas penyidikan untuk dua tersangka tersebut.

Achmad Al Fiqri Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait