Nasional

Dua saksi dari Azwar Anas diperiksa

Penyidik periksa dua orang saksi kasus pencemaran nama baik alumni 212 yang diduga dilakukan calon Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

Selasa, 26 Juni 2018 21:18

Dua saksi dalam pelaporan calon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh aktivis 212 Azwar Anas Mei lalu, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama empat jam itu, saksi Wahyu (35) dan Amrin (33) diberikan 18 pertanyaan.

Sebelumnya, pada 12 Juni lalu Azwar telah melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan 15 pertanyaan dari penyidik. Kedua saksi ini kemudian diajukan pihak Azwar, karena keduanya menyaksikan video Rahmat saat menyebut alumni 212 sebagai penganut politik serakah.

“Jadi untuk pemeriksaan tadi memang cuma untuk menegaskan bahwa pelapor melihat langsung video dan berita Rahmat Effendi, yang menyampaikan ujaran kebencian terhadap 212,” ujar Amrin usai diperiksa penyidik, Selasa (26/6).

Menurut saksi, pemeriksaan tersebut hanya menanyakan seputar hubungan kedua saksi dengan pelapor. Selain itu mereka juga ditanyakan apa kesannya tentang video Rahmat serta pemberitaan di salah satu media Bekasi mengenai pidato ini.

Sebagai pendamping saksi, Sekjen Korlabi Novel Bamukmin berharap keterangan dua saksi tersebut sudah cukup untuk memanggil Rahmat. Menurutnya, laporan ini sangat kuat karena ucapan Rahmat dapat menyebabkan situasi semakin memanas.

Ayu mumpuni Reporter
Purnama Ayu Rizky Editor

Tag Terkait

Berita Terkait