Agus Muhammad Maksum dan Nur Latifah, saksi gugatan pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandi mengaku mendapat ancaman pembunuhan.
Agus Muhammad Maksum dan Nur Latifah, saksi gugatan Pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandi mengaku mendapat ancaman pembunuhan.
Agus menjadi saksi pertama pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (19/6). Dia yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, bertugas sebagai anggota tim teknologi informasi (IT) paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hakim MK Aswanto menanyakan ihwal ancaman pembunuhan sebelum Agus meberikan kesaksian. "Apakah Anda dalam memberikan keterangan saudara tidak mendapatkan tekanan atau ancaman dari pihak mana pun?" tanya Hakim.
"Ada," jawab Agus.
Kemudian, Hakim meminta Agus untuk menjelaskan bentuk ancaman tersebut. Tetapi, agus menolak untuk menjelaskan. Hakim tetap mendesak agar Agus membeberkan ancaman yang diterimanya.