Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polres Kabupaten Purwakarta menetapkan dua sopir dump truck sebagai tersangka kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang KM 91 yang terjadi pada Senin (2/9). Polisi juga mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan pengelola sehingga kedua truk dapat beroperasi.
"Hari ini kita menetapkan dua sopir dump truck sebagai tersangka. Tersangka pertama sopir dump truck berinisial DH dan yang kedua berinisial S," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9).
Dia mengatakan, penetapan tersangka pada keduanya dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. DH merupakan mengemudikan dump truck nopol B-9763-UIT, sedangkan S merupakan sopir dump truck nopol B-9410-UIU.
Namun dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan ini, kepolisian hanya menahan satu tersangka, yakni tersangka S. "Tersangka DH gugur secara hukum, karena menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan beruntun itu," kata Matrius.
Keduanya diduga melakukan kelalaian karena mengangkut tanah merah melebihi batas yang ditentukan. Kedua dump truck tersebut memuat 37 ton tanah merah, meski muatan idealnya hanya 12 ton.