Kejagung masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hal berbeda dengan terdakwa Purnamasari.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis 16 tahun penjara kedua terdakwa perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2013-2020, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut. Pun demikian dengan Yus, sedangkan Purnamasari berencana mengajukan banding.
"Atas putusan tersebut, tim penuntut koneksitas menyatakan pikir-pikir," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (1/2).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yus dan Puurnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ini sesuai dakwaan kesatu primer.
Karenanya, hakim memvonis keduanya pidana 16 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.