JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (JPU Kejari Jaksel) menuntut dua terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (unlawful killing) enam tahun penjara. Kedua terdakwa adalah Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap [terdakwa] dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (22/1).
JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan Briptu Fikri. Pertama, terdakwa tak memperlihatkan asas legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat dalam penggunaan senjata api.
Kendati demikian, Fikri mempunyai alasan yang bagus dan dapat meringankannya. Alasan tersebut adalah peristiwa terjadi saat terdakwa menjalankan tugas.
Menyangkut tuntutan untuk Ipda M. Yusmin Ohorella, JPU menyebutkan, hal yang memberatkan adalah melakukan surveilans atau pengintilan. Maka, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.