Terakhir, Kejagung melakukan pelimpahan tersangka dan berkas (tahap II) atas nama Irwan Hermawan dan Mukti Ali.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) perkara dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Pelimpahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (JPU Kejari Jaksel).
Kepala Kejari Jaksel, Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan, pelimpahan dilakukan atas nama dua tersangka, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. "Iya, betul telah dilakukan tahap II," katanya saat dikonfirmasi Alinea.id, Senin (22/5).
Dalam perkara ini, Irwan dan Anang disebut melakukan permufakatan jahat dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Ahmad Latif, untuk meloloskan Huawei dalam megaproyek pengadaan BTS 4G. Anang juga berstatus tersangka.
Huawei menjadi salah satu pelaksana proyek dalam konsorsium bersama PT Aplikasinusa Lintasarta dan PT SEI. Bersama konsorsium IBS dan ZTE, semuanya kedapatan menggarap paket 3, 4, dan 5 di Papua dan Papua Barat senilai Rp18,8 triliun.
Sementara itu, sebelum Mukti dan Irwan, Kejagung telah terlebih dahulu melakukan tahap II kepada 3 tersangka lainnya. Mereka adalah Anang; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) 2020, Yohan Suryanto.