Jaksa penuntut umum dalam tempo 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Medan.
Bekas Anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP 2016-2019, Puji Suhartono (PJH), diserahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (4/2). Pelimpahan dilakukan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21).
Irgan dan Puji merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut).
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka tim penyidik KPK melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka ICM dan PJH kepada tim JPU," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kemarin.
Penahanan telah menjadi kewenangan tim JPU. Masing-masing mendekam selama 20 hari, 4-23 Februari 2021. Irgan di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC dan Puji di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam 14 hari kerja, menurut Ali, JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan. "Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 81 orang saksi yang di antaranya dari pihak aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara," jelasnya.