Nasional

Dua tersangka suap proyek SPAM diperiksa KPK

Penyidik KPK juga memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Leonardo Jusminta Prasetyo.

Senin, 07 Oktober 2019 11:08

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Keduanya ialah anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminta Prasetyo (LJP).

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (7/10).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun KPK telah melakukan pencekalan untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri.

Selain kedua tersangka, pemeriksaan hari ini juga akan dilakukan terhadap empat orang saksi. Mereka adalah mantan Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Balai Penelitian dan Pengembangan Departemen Pekerjaan Umum, Pramono, dan seorang wiraswasta bernama Ichsan.

Penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Yuliana Engganita Dibyo dan Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma.

Achmad Al Fiqri Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait