Dua tersangka TPPO ke Myanmar ditangkap di apartemen bilangan Jakarta Barat.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan kepada tersangka AD dan AT. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagagan orang (TPPO) 20 WNI ke Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar no. 2107, Kota Harapan Indah, Kel. Pusaka Rakyat, Kec. Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 17214.
"Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB," ucap Djuhandani kepada Alinea.id, Rabu (10/5).
Menurut Djuhandani, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka AD, yakni Jln. Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, Rt. 003/Rw. 030, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, di apartemen milik tersangka AT, yakni Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26 kamar 2601.
"Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti yang juga dapat dijadikan bahan pengembangan," tuturnya.