Nasional

Saksi sebut dua warga Papua rusak bendera, polisi: Tidak cukup bukti

Para saksi tidak melihat wajah pelaku sehingga polisi kesulitan mengusutnya.

Rabu, 21 Agustus 2019 20:53

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, ada dugaan dua orang warga Papua menjadi pelaku perusakan tiang bendera Merah Putih yang dipasang di depan asrama mahasiswa Papua. Namun dugaan tersebut tak didukung cukup bukti. 

Menurut Luki, dugaan tersebut muncul dari hasil pemeriksaan enam orang saksi. Mereka berasal dari warga sekitar asrama yang berada di Jalan Kalasan, Surabaya, dan anggota organisasi masyarakat (ormas).

Para saksi menyebut dua orang tersebut masuk ke dalam asrama setelah mematahkan tiang bendera. Hanya saja, keenamnya tidak melihat persis wajah kedua orang tersebut. 

"Saksi tidak lihat wajahnya. Cuma tahu setelah merusak, orang itu masuk ke dalam (asrama)," ujar Luki usai pertemuan dengan anggota DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8).

Luki mengatakan, polisi menyandingkan keterangan enam orang saksi tersebut dengan hasil pemeriksaan 42 orang penghuni asrama. Para penghuni asrama mengaku tidak mengetahui pelaku perusakan tersebut. 

Adi Suprayitno Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait