Keduanya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dua warga negara asing (WNA) asal China, Chen Yongtong (CY) dan Wu Jinge (WJ), ditahan akibat masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu berkebangsaan Meksiko. Keduanya diduga melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Koordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi Kemenkuham, Hajar Aswad, mengatakan, Wu Jinge diamankan petugas saat sedang melakukan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Petugas mencurigainya menggunakan dokumen perjalanan atau paspor palsu untuk masuk ke Indonesia.
"Pada tanggal 12 April 2022, petugas imigrasi Jakarta Timur mengamankan WJ yang sedang melakukan permohonan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, yang diduga menggunakan dokumen perjalanan atau paspor palsu," katanya dalam konferensi pers di Gedung Sentra Mulia Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, pada Rabu (24/8).
Usai diamankan, Wu Jinge kemudian diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan, petugas Kanim Jakarta Timur kemudian mendapatkan nama Chen Yongtong, di mana keduanya diketahui masuk secara bersamaan ke Indonesia.
Saat didatangi petugas, Aswad menyampaikan, Chen Yongtong tidak dapat menunjukkan paspor berkebangsaan Meksiko yang digunakannya untuk masuk ke Indonesia.