Keputusan penolakan masuknya UAS sepenuhnya wewenang pemerintah Singapura.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, menyebut Ustadz Abdul Somad atau UAS bukan dideportasi. Menurutnya, pihak imigrasi Singapura tak mengizinkan UAS untuk masuk ke Singapura.
"UAS tidak dideportasi. Tetapi tidak mendapatkan approval (persetujuan) untuk masuk Singapura," kata Suryopratomo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/5).
Suryopratomo menjelaskan, perihal izin bukanlah kewenangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Menurut dia, hal ini murni keputusan dari pemerintah negeri jiran itu.
"Itu kewenangan Singapore bukan KBRI," ucap dia.
Sebelumnya, UAS mengunggah foto dan video singkat dengan suasana penjara. Dalam unggahan Instagramnya pribadinya, @ustadzabdulsomad_official, UAS menyebut dirinya berada di sebuah ruangan itu kecil dan hanya memiliki luas 1x2 meter.