KPK terus dalami kasus suap eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu 2011-2017. Berkas itu disita dari lima saksi yang diperiksa, Kamis (11/2), di Polrestabes Batu, Jawa Timur.
Saksi yang dimaksud, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu Februari 2019, Kuncorobhakti Hanung Prihanto; wiraswasta, Michael Tedjakusuma; dan Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo.
Kemudian, Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining, Pratama Gempur, dan Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3, Ronny Sendjojo.
"Pada para saksi, masih dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas (Dewan Pengawas) KPK, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (11/2).
Ali mengatakan, penyidik juga memeriksa notaris Roy Pudyo Hermawan. Dia didalami pengetahuannya terkait tugas notaris mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara ini.