Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakuakn pemeriksaan terhadap dua orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang yang diperiksa adalah KR selaku Human Development Universitas Indonesia Tenaga Ahli Telekomunikasi dan RA selaku money changer PT Karya Utama. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020-2022,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (20/2).
Sementara itu, penyidik menyita dua motor gede dan satu buah mobil. Kendaraan itu adalah Triumph Tiger dengan harga berkisar Rp375 juta, Ducati Scrambler dengan harga Rp230 juta, dan Honda HR-V seri terbaru.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, kendaraan itu terkait tersangka Anang Achmad Latief. Anang adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.