Penyidik terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai pembangunan mencapai Rp354,3 miliar.
Kejaksaan Agung memeriksa seorang komisaris terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018. Kejagung menemukan bukti bahwa proyek yang berupa pengerjaan pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split itu merupakan proyek fiktif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, ialah AHP selaku Komisaris Mulyo Joyo Abadi. Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018," katanya dalam keterangan, Senin (10/4).
Pemeriksaan terhadap AHP juga bukan kali ini. Pekan lalu, penyidik juga sempat memeriksa AHP.
Penyidik terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai pembangunan mencapai Rp354,3 miliar.