Sebab, ada banyak modus yang digunakan terkait kasus dugaan ekspor-impor emas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kajian terhadap manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak. Kegiatan ini menjadikannya sebagai dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, kajian itu untuk melihat sejauh mana keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus ini. Agar, penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menguatkan kasus tersebut.
"Salah satunya iya (manipulasi kode HS). Kami masih dalamni (keterlibatan IGS dan UBS)," kata Prabowo, kepada Alinea.id, Jumat (11/8).
Selain itu, Prabowo menyebut, penyidik juga akan melihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Atas dugaan keterlibatan dua belah pihak ini, maka penyidik harus menentukan arah kasus menuju ekspor-impor emas, atau kepabeanan, maupun tindak pidana korupsi.
Sebab, ada banyak modus yang digunakan terkait kasus dugaan ekspor-impor emas. Karenanya, membutuhkan penyidikan mendalam oleh jaksa penyidik.