Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Elisabeth RT Siahaan Antam terkait dugaan korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang direktur dari PT Antam Tbk. (ANTM). Pengusutan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, selain direktur tersebut, pemeriksaan juga dilakukan terhadap satu orang saksi lainnya.
“Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (24/8).
Ketut menyebut, saksi pertama adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam Elisabeth RT Siahaan. Kemudian, FR selaku General Trading dan Manufacturing Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia. (UBPP LM).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.