Awal pekan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ada tiga orang yang diperiksa dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sementara, satu orang lainnya dari swasta.
"Ada pun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (19/2).
Ketiga orang dari Ditjen Bea Cukai adalah MAD dan FI selaku pegawai, serta EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan. Sementara dari swasta adalah HW selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," ujarnya.