Kejagung memeriksa Dodiet Hendro Setiawan selaku General Manager PT Ajinomoto Indonesia.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap seorang dari PT Ajinomoto Indonesia. Pemeriksaannya terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, selain dari PT Ajinomoto Indonesia, ada juga tiga orang saksi lainnya yang diperiksa. Pemeriksaan terkait empat orang tersangka.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (13/12).
Ketut menyebut, mereka adalah Wisnu Arifin selaku Manager Purchasing PT Panggung Aneka Boga, Herman Manua selaku Direktur Operasi PT Berkah Manis Makmur, Ferdiansyah Gunawan Tjoe selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, dan Dodiet Hendro Setiawan selaku General Manager PT Ajinomoto Indonesia.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan dua orang mantan direktorat jenderal (Dirjen) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor garam periode 2016-2022. Selain kedua orang itu, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.