Keempatnya diperiksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Empat pegawai PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan emas 2010-2022. Keempatnya diperiksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap ML selaku Finance PT Antam Tbk. periode 2010-2011, MA selaku Finance PT Antam Tbk. periode 2011-2013, dan AP selaku Finance PT Antam Tbk. pada 2014. Sementara, saksi lainnya adalah Y selaku Treasury Manager PT Antam Tbk. periode 2019-2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (26/7).
Kemarin, pemeriksaan dilakukan juga terhadap pegawai Antam dan Bea Cukai. Ketiga saksi dari pihak Antam bekerja di Unit Keuangan, yakni IM (2016-2017), IW (2018-2019), H (2018). Adapun pejabat Bea Cukai yang dipanggil adalah Bahaduri Wijayanta BM, Direktur Penindakan dan Penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejagung menemukan sejumlah petunjuk sehingga membangun konstruksi hukum. Misalnya, terkait proses ekspor impor.