Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kali ini yang diperiksa adalah Direktur Kepatuhan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. Pemeriksaannya diwakilkan oleh staf yang bernama Pandu.
“Ada pun yang didalami dari keterangan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan tidak wajar dari Tersangka GS (Gazalba Saleh) dkk,” katanya dalam keterangan, Jumat (3/3).
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 14 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sedangkan, 12 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).