Tim menilai ada pelanggaran yang dilakukan sebelum aksi, saat aksi, hingga setelah aksi.
Tim Advokasi untuk Demokrasi yang merupakan tim pendamping hukum pada aksi “Tolak Omnibus Law” pada 14 Agustus-17 Agustus 2020, hari ini (18/8), mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) di Jalan Latuharhari No.4b, Jakarta Pusat.
Tim yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat sipil (YLBHI, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Kontras, LBH Pers, KPBI, LBH Muhammadiyah, dan LBH Ansor) ini, melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran HAM saat aksi demonstrasi “Tolak Omnibus Law”, pada 14 Agustus-17 Agustus.
Tim menilai ada pelanggaran yang dilakukan sebelum aksi, saat aksi, hingga setelah aksi. Di mana sebelum aksi, terjadi intimidasi secara lisan dari pejabat setempat (ketua RT, RW, dan Babinsa) terhadap beberapa buruh yang berada di sekretariat.
Selain itu, ada pengancaman oleh perusahaan kepada buruh yang ikut aksi dengan alasan Covid-19. Di mana, buruh yang ikut aksi harus melakukan tes Covid-19 sendiri pascaaksi dan tidak boleh masuk kerja selama 14 hari. Hal tersebut terjadi di Bekasi, Subang, Tangerang, dan Jakarta.
Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menuturkan, pada saat aksi terjadi penghadangan dan pencegahan peserta aksi dari tempat keberangkatan di beberapa wilayah.