Direktur PT Givro diperiksa kedua kalinya dalam kasus dugaan TPPU BTS.
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi dengan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, orang yang diperiksa ialah Agus Giyanto selaku Direktur PT Givro Multi Teknik Perkasa.
"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," katanya dalam keterangan, Rabu (4/1).
Pemeriksaan ini tidak asing bagi penyidik karena sempat diperiksa pada perkara pokok. Pemeriksaannya berlangsung pada Selasa (13/12).
Beberapa waktu lalu, penyidik menemukan adanya TPPU setelah memeriksa sejumlah saksi di perkara pokok BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta memeriksa dokumen yang disita.