Uang pungutan liar (pungli) dari korban tsunami Selat Sunda di Banten yang dibagi-bagikan mencapai Rp46 juta.
Uang pungutan liar (pungli) dari korban tsunami Selat Sunda di Banten yang dibagi-bagikan mencapai Rp46 juta.
Saksi dari Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang mengaku uang dari hasil pungli korban tsunami Selat Sunda dibagikan kepada pegawai forensik RSDP Serang. Pembagian hasil pungli tersebut atas inisiatif dirinya sebagai kepala ruangan forensik.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan pungli korban tsunami Selat Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (29/7) malam.
"Itu atas usulan saya, menyampaikan di ruangan (forensik) ada Fathullah, Mulyadi," kata Amran saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Nugraha.
Uang pungli dari korban terkumpul Rp46 juta. Uang dibagikan kepada Amran selaku kepala ruangan Rp6 juta, terdakwa Fathullah Rp6 juta, dokter Budi Rp6 juta, terdakwa Budiyanto Rp500.000, dan terdakwa Indra Maulana Rp350.000. Uang pugli itu juga sebagian digunakan untuk membayar peti jenazah.