Penerbitan dokumen kependudukan dilakukan selama September hingga Desember 2021.
Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak telah menerbitkan sebanyak 2.578 dokumen kependudukan bagi masyarakat adat baduy dalam dan baduy luar. Penerbitan dokumen kependudukan itu dilakukan sejak September hingga Desember 2021.
Dinas Dukcapil Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin mengatakan, pihaknya telah memasang peralatan perekaman, jaringan komunikasi, dan data di Kantor Desa Kanekes. Dokumen kependudukan yang diterbitkan terdiri dari KTP-el, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan kartu identitas anak (KIA).
“Kami melakukan perekaman KTP-el bagi 663 penduduk wajib KTP, pencetakan KTP sebanyak 434 keping, menerbitkan Akta Kelahiran bagi 232 anak, KIA bagi 194 anak, dan KK bagi 1.055 keluarga,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1).
Sementara, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dukcapil juga mengadakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) lanjutan selama tiga bulan di balai Desa Ciboleger.
“Kami buka sampai malam karena kami tahu banyak warga Baduy yang di siang hari sibuk bekerja di ladang,” tutur Zudan.