Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto mengatakan, DVR CCTV itu berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo,
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengungkapkan adanya upaya paksa mematikan DVR CCTV sebanyak 26 kali. Hal itu diketahui dalam persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (1/12).
Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto mengatakan, DVR CCTV itu berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga. Pihaknya menerima perangkat DVR CCTV barang bukti kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
"DVR itu dari Polres Jaksel. Satu (hardisk), kapasitas 1 TB," kata Hery di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (1/12).
Hery menyebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap DCR CCTV itu. Penyidik menemukan pesan peringatan yang muncul saat menyalakan DVR CCTV tersebut.
Peringatan itu yakni berupa tidak ada disk atau hardisk tidak terdeteksi dalam sistem DVR.