Dwi Sasono akan menjalani rehabilitasi selama tiga sampai enam bulan.
Polisi akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi tersangka tindak pidana narkoba Dwi Sasono. Pria yang berprofesi sebagai artis itu dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyatakan, rehabilitasi dikabulkan usai dilakukan assessment dengan hasil Dwi Sasono ketergantungan ganja.
"Dia juga dinyatakan tidak terlibat jaringan pengedaran narkoba, sehingga dilakukan rehabilitasi," ujar Vivick dalam keterangan resminya, Selasa (8/6).
Dwi Sasono akan menjalani rehabilitasi selama tiga sampai enam bulan. Pengabulan rehabilitasi tersebut telah diberitahukan kepada pihak keluarga.
"Kemarin istrinya datang menjenguk. Kami berikan waktu bertemu dan sudah diberitahu," tutur Vivick.