Direktorat LAIP lakukan percepatan-percepatan wujudkan penyelenggaraan pemerintah terbaik.
Untuk memperbaiki kinerja birokrasi pemerintah dengan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, Presiden Joko Widodo beberapa tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Terkait hal itu, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP), memiliki peran penting yang tak terpisahkan dalam mewujudkan implementasi e-government.
Mewujudkan hal itu, Bambang Dwi Anggono, selaku Direktur Layanan Aplikasi Pemerintah memaparkan beberapa peran yang dilakukan oleh Direktoray LAIP. Salah satunya, sebagai sistem integrator dari seluruh instansi, layanan, dan infrastruktur yang ada di pemerintah di Indonesia. Baik untuk kepentingan pemerintahan maupun bagi penyelenggaraan pelayanan publik.
Ada pula peran lainnya yaitu di bidang keamanan informasi, penyediaan infrastruktur, penyediaan big data analytics, dan kecerdasan buatan, termasuk menjadi pusat interoperabilitas bagi layanan e-government di seluruh Indonesia. Dalam menjalankannya, Direktorat LAIP berupaya dalam melakukan beberapa percepatan yang revolusioner.
“Kita mau melakukan percepatan-percepatan. Percepatan yang pertama adalah mengkonsolidasikan 2.700 pusat data dan ruang server yang begitu banyak tersebar di seluruh Indonesia, hanya menjadi lima hingga 10 saja pusat data, yang menjadi satu ekosistem terpadu,” ujar Bambang dikutip dalam Youtube E-Government pada Minggu (17/10).
Berikutnya adalah mengintegrasikan layanan-layanan aplikasi sejenis yang sama di Indonesia. Nantinya, hanya akan ada satu aplikasi umum yang bisa dipakai oleh seluruh pemerintah di Indonesia. Secara bertahap aplikasi-aplikasi lama sejenis dari berbagai kementerian ataupun lembaga akan dimatikan.