Eddy dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution.
Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Eddy dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddy Sindoro dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (1/3).
Eddy didakwa menyuap Edy Nasution sebesar US$50 ribu dan RP150 juta. Penyuapan dilakukan untuk mengurus dua perkara perdata yang menyeret perusahaannya di PN Jakpus.
Pertama, untuk penundaan surat peringatan atau aanmaning perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kymco. Kedua, berhubungan dengan pengajuan PK perkara niaga oleh PT Across Asia Limited (PT AAL)..
Jaksa meyakini Eddy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 Ayat (1), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.