Edhy memohon kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, agar memberikan izin.
Hak tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dikurangi. Menurut Pelaksana tugas (PLt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kunjungan penasehat hukum dan keluarga masih diberikan sesuai aturan.
Namun, Ali mengatakan, sejak Maret 2020 kunjungan langsung diganti secara dalam jaringan atau daring. Dia menyebut, pihak rumah tahanan KPK telah menyiapkan perangkat pendukungnya.
"Baik itu via zoom, maupun video call dengan nomor-nomor yang telah disediakan oleh pihak Rutan KPK," ucapnya, Kamis (21/1).
Kalau pihak keluarga dan pengacara tak memanfaatkan fasilitas tersebut, Ali mengatakan, KPK tidak bisa memaksakannya. Dia berpendapat, semua kembali lagi kepada famili dan kuasa hukum tersangka.
"Bahwa ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bersama, baik itu para tahanan, penasehat hukum, petugas rutan, maupun pengawal tahanan," kata Ali.