Dua eksekutor pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23) telah sampai di Polda Metro Jaya.
Dua eksekutor pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23) telah sampai di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka ditangkap di Lampung dan sampai di Polda Metro Jaya pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka Aulia Kesuma (35) keempat eksekutor membunuh korban suaminya Edi dengan diracun. Sedangkan anak tirinya, Dana dibunuh dengan cara disekap dalam kondisi mabuk.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kedua tersangka yang dibekuk pagi tadi di Lampung telah membenarkan hal itu.
"Tersangka A (Agus) dan S (Sahid) ini kemudian memberikan racun kepada korban diminum dengan harapan langsung meninggal. Setelah lemas, ternyata itu korban tidak bergerak dianggap sudah meninggal," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8).
Argo mengatakan Dana mabuk lantaran tersangka Geovanni alias KV memberikan minuman keras. Dana mabuk hingga tak sadarkan diri sebelum dihabisi nyawanya.