Eko turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang mengakibatkan turunnya kepercayaan publik atas instansi tempatnya bekerja.
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, rampung menjalani klarifikasi terkait harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses klarifikasi berlangsung selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Eko mengatakan, dirinya telah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan KPK perihal harta miliknya, termasuk soal utang sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kendati demikian, Eko enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Itu (soal utang) silakan tanya ke (Direktorat) LHKPN yang sudah saya konfirmasi, saya melakukan klarifikasi ke LHKPN," kata Eko kepada media usai menjalani proses klarifikasi.
Selain itu, Eko menyatakan dirinya tidak pernah berniat memamerkan harta kekayaan miliknya di media sosial. Ia mengeklaim data yang disimpan olehnya secara pribadi dicuri dan disebarluaskan tanpa izin, sehingga menjadi sorotan publik.
"Saya tidak memberikan klarifikasi apapun itu karena merupakan perintah pimpinan untuk saya tidak melakukan aksi apapun. Saya sebagai prajurit yang baik, saya melaksanakan itu," ujar dia.