Jaksa juga menuntut eks politikus PDI Perjuangan itu dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Mantan anggota Komisi IV DPR RI fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra, dituntut pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dua orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto, dituntut pidana kurungan lebih rendah, namun nilai denda yang sama.
"Menyatakan Terdakwa I Nyoman Dhamantra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Selain pidana pokok, I Nyoman juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana ini akan dihitung setelah dia selesai menjalani pidana pokok.
Eks politikus PDI-P itu dianggap terbukti menerima uang Rp2 miliar serta dijanjikan uang Rp1,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Doddy Wahyudi dan Zulfikar.
Uang tersebut diberi dan dijanjikan oleh para penyuap agar Nyoman membantu mengurus Surat Persetujuan Impor atau SPI bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Suap juga diberikan agar Nyoman membantu pengurusan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk perusahaan Afung.