Miftahul Ulum dinilai terbukti turut menerima gratifikasi bersama eks Menpora Imam Nahrawi.
Eks asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa turut menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Ulum saat Imam menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada rentang waktu 2014 hingga 2019.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp8,648,435,682," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Uang tersebut diterima Ulum untuk diserahkan kepada Imam Nahrawi. Setidaknya, tersapat lima sumber dana yang diterima Ulum untuk diserahkan kepada Imam. Adapun sumber penerimaan dana tersebut berasal dari sejumlah pejabat Kemenpora dan pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia alias KONI.
Pertama, Ulum menerima Rp300 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Uang itu merupakan biaya tambahan operasional Imam Nahrawi saat berkegiatan dalam acara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.
Kedua, Ulum menerima Rp4,9 miliar dari Lina Nurhasanah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas Kemenpora periode 2015-2016. Uang itu, diperuntukan sebagai dana operasional tambahan perjalanan dinas Imam Nahrawi.