Terpidana korupsi Fuad Amin divonis 13 tahun penjara dan seluruh hartanya Rp250 miliar dirampas untuk negara.
Terpidana korupsi Fuad Amin divonis 13 tahun penjara dan seluruh hartanya Rp250 miliar dirampas untuk negara.
Terpidana korupsi mantan Bupati Bengkalan Fuad Amin Imron meninggal dunia pada Senin (16/9) petang. Fuad Amin merupakan terpidana kasus suap jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami membenarkan kabar dua tersebut. Dia mengatakan, mendiang Fuad menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo, Surabaya akibat komplikasi penyakit yang dideritanya.
"Menurut diagnosis dokter (penyakit) jantung, paru-paru, dan urologi. Berdasarkan laporan meninggal dunia di RSUD dr. Soetomo Surabaya," kata Sri Puguh, kepada Alinea.id, Senin (16/9).
Terpisah, Kepala Bagian Humas Direktorat Jendral Pemasyarakatan Ade Kusmanto menerangkan, mendiang Fuad dinyatakan meninggal setelah mendapat tindakan kompresi jantung oleh tim dokter RSUD dr. Soetomo pada Senin (16/9) pukul 16.12 WIB.