Eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia sempat dijemput paksa KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno (HS), setelah lakukan jemput paksa, Jumat (4/12). Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan yang bersangkutan bakal ditahan selama 20 hari.
"Setelah dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan baik TPK (tindak pidana korupsi), maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang), hari ini penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak tanggal 4 Desember 2020-23 Desember 2020, " ucapnya dalam jumpa pers, Jumat (4/12).
Dalam perkaranya, Hadinoto bersama eks Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar, diduga telah menerima sejumlah uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia.
Uang tersebut diberikan melalui Soetikno Soedardjo yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.
Jumlah uang yang diberikan kepada Emirsyah ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Duit itu disinyalir digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta.