Sofyan Basir dinilai tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum KPK.
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut hakim, Sofyan tidak terbukti bersalah dalam kasus proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Memerintahkan saudara Sofyan Basir untuk segera dibebaskan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hariono, saat membacakan amar putusan, Senin (4/10).
Menurut hakim, Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Hakim menyebut, Sofyan tidak memenuhi unsur memberi kesempatan, sarana, dan keterangan, kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Dua nama terakhir berkeinginan mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1. Oleh jaksa, Sofyan disebut memerintahkan jajarannya untuk mempercepat kesepakatan proyek tersebut.
Majelis hakim juga menilai Sofyan tidak mengetahui rencana pembagian fee, yang dilakukan Kotjo terhadap Eni dan pihak lain. Hakim menilai apa yang dilakukan Sofyan, terlepas dari pengaruh Eni dan Kotjo.