Nasional

Eks Dirut PT JIP jadi tersangka korupsi, dokumen pencairan dana PT Jakpro disita

Ario Pramadhi, eks Dirut PT JIP, resmi tersangka dugaan korupsi pembangunan GPON.

Senin, 29 November 2021 19:17

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi, dan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto, jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada tahun 2017-2018.

PT JIP diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro). "Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP) dan Christman Desanto (VP Finance & IT PT JIP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono melalui keterangan tertulis, Senin (29/11).

Rusdi mengatakan, penyidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan sejak 8 Februari 2021, dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.

Rusdi menambahkan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP. "15 buah hp, 3 laptop, 7 CPU komputer PT JIP (disita dalam perkara pembangunan menara PT JIP), Rek koran Bank Mandiri PT JIP, Rek koran Bank DKI PT JIP, sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 3 dokumen SHM (disita dalam perkara menara), sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Bekasi 1 dokumen SHM (disita dalam perkara menara)," tuturnya.

Barang bukti lainnya yang turut disita adalah dokumen PT JIP sebanyak 161 dokumen, dokumen perjanjian kerjasama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI, dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON juga disita oleh polisi.

Alvin Aditya Saputra Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait