Kasus ini mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan.
Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menetapkan BB selaku mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembangunan PIBI Center Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, pembangunan itu bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019.
“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka,” katanya dalam keterangan, Selasa (28/2).
Menurutnya, kasus ini mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu wilayah. Oleh karena itu, pihaknya akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayahnya.
Pihaknya juga bakal melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimantan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang.