Aries HB dan Ramlan Suryadi sudah dititipkan di Rutan Kelas I Palembang.
Dua tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), segera sidang. Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melimpahkan berkas Aries HB dan Ramlan Suryadi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (4/9).
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pada, Kamis (3/9), keduanya sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang. Penahanan, selanjutnya beralih menjadi kewenangan majelis hakim.
"Tim JPU akan menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Eks Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, ditetapkan tersangka bersama bekas Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Senin (27/4). Ini dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus mantan Bupati Ahmad Yani.
Pada perkaranya, Ramlan diduga menerima uang Rp1,115 miliar dan satu unit Samsung Note 10 dari seorang kontraktor Robi Okta Pahlevi. Pemberian berlangsung pada medio Desember 2018-September 2019.